Gara-Gara Imingan Investasi, Wakil Perusahaan PT.Bhakti Surya Mandala Tidak Ada Penyelesaian Hutang Piutang Kepada Investor

Surabaya – jurnalpolisi.id

Sebuah kasus hutang piutang kembali ramai di kota Surabaya.
Salah satunya seorang pria bernama Michael Mardian A (35) wakil perusahaan PT. Bhakti Surya Mandala yang terletak di Jalan Bangkingan Sekolahan Kav A no 6, Surabaya, yang tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas hutang-piutangnya sebesar Rp 200,000,000,. (dua ratus juta rupiah) kepada Echwan Maulana P, warga Jalan Laban, Menganti, Kab.Gresik. (7/10/25)

Menurut Echwan Maulana saat di temui awak media jurnaltimes.com/ mengatakan, Michael Mardian meminjam uang tersebut kepada Echwan Maulana yang di pergunakan untuk keperluan bisnis investasi pada bulan September 2023 dengan akad awal di jaminkan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil yang hingga sampai saat ini Echwan tidak menerima jaminan kendaraan mobil tersebut.

Hingga saat ini Michael Mardian belum juga melunasi hutangnya meskipun Echwan telah memberikan kesempatan serta kelonggaran waktu”Ujarnya.

"Saya sudah memberikan kesempatan dan kelonggaran waktu, tapi dia tidak mau tahu" Saya sudah beberapa kali telepon dan chat whatsaap, tetapi jawaban-nya sudah dikirimkan Somasi" kata Echwan saat ditemui media jurnaltimes.com/ di kantor Kuasa Hukumnya HERMAN&Partners. (7/10)

Harapan kedepan, Apabila kasus hutang-piutang ini tidak segera terselesaikan, Echwan pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan di dampingi Kuasa Hukum nya HERMAN & Partners di kota Surabaya.

Herman & Partners selaku Kuasa Hukum menambahkan, Michael telah di berikan waktu yang cukup lama kepada clien kami Echwan Maulana untuk segera melunasi hutangnya. Namun, dengan itikadnya cuma dibayarkan Rp.100.000., (seratus ibu rupiah), maka disinilah yang membuat amarah michael membara. dengan hal ini tidak ada itikad baik dari Michael Mardian maka kasus ini akan kami laporkan ke pihak berwajib. (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *