Otorita IKN Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum atas Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara

Nusantara – jurnalpolisi.id

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan Nusantara tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal, khususnya yang merusak lingkungan di wilayah delineasi IKN.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN berhasil mengungkap sejumlah praktik tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto serta area sekitar Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Dari hasil operasi yang digelar akhir September 2025, Satgas mencatat tiga temuan utama. Pertama, penangkapan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang Tol Samboja–Balikpapan, Minggu (29/9) dini hari. Seluruh kendaraan dan muatan kini diamankan di Polda Kalimantan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua, ditemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi tersebut telah ditinggalkan para pelaku saat petugas tiba di lapangan.

Ketiga, terdeteksi adanya perambahan hutan dan pendirian bangunan liar seperti warung dan rumah di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., menyebutkan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Otorita IKN dalam menjaga integritas dan keberlanjutan lingkungan di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, kami bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan, Satpol PP, serta didukung penuh oleh Brimob Polda Kaltim,” ujar Edgar di Nusantara, Sabtu (4/10/2025).

Menurtnya, seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui ketentuan pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh kawasan delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek kejut dan efek jera bagi pelaku kegiatan ilegal.

Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan. Pemerintah tidak akan ragu bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di kawasan IKN,” tegasnya.

Edgar juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah sekitar Nusantara.

Kami mengajak masyarakat membangun komitmen bersama dan menumbuhkan kesadaran hukum. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk menjaga kawasan IKN agar tetap aman dan lestari,” pungkasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *