Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 18,58 Gram Sabu , Dua Tersangka Dibekuk

Balikpapan jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sesuai putusan pengadilan. Pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba lantai 2 Mako Polresta Balikpapan, Jumat (3/10/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan bersama jajaran, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari dua perkara, masing-masing:
Tersangka AT, dengan barang bukti sabu seberat 4,94 gram.
Tersangka IS, dengan barang bukti sabu seberat 13,64 gram.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 18,58 gram sabu. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam wadah berisi air panas, lalu dibuang ke saluran air di kamar mandi Mako Polresta Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengendalian sesuai prosedur (Perkap dan SOP) agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
“Dengan diungkapnya kasus ini, artinya kita telah menyelamatkan masyarakat yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Terima kasih atas laporan dan partisipasi warga. Mari bersama kita wujudkan Balikpapan bebas narkoba demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Minyak.
( Alfian )