Kades Lumbir Rejo Tantang Dinas PMPTSP, Intizam Izin PT KPLB Sesuai Prosedur

Pesawaran- jurnalpolisi.id
Kepala Desa Lumbir Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Ridho, menantang pernyataan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Lampung, Intizam, sebelumnya menyebut PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB) telah mengantongi izin sesuai prosedur.
Dia mengatakan pihaknya tidak pernah mengetahui keberadaan PT KPLB di wilayah Desa Lumbir Rejo dan meminta agar Kadis DPMPTSP Lampung turun langsung ke lapangan untuk membuktikan klaim bahwa PT KPLB benar ada di Desa Lumbir Rejo.
“Kami menantang Kadis untuk membuktikan PT KPLB itu benar ada dan beroperasi di Desa Lumbir Rejo. Kalau faktanya tidak ada, maka izin yang sudah terbit harus ditinjau ulang dan dicabut,”kata Ridho, Kamis (3/10).
Dia menjelakan surat izin dengan nomor 02012300261670007 atas nama PT KPLB diterbitkan pada 21 Maret 2024 hingga kini, pihak d
Desa maupun warga setempat tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan terkait penerbitan izinan PT KPLB.
“Kalau memang sesuai prosedur, pertanyaannya bertemu dengan Kades siapa? Bertemu dengan warga yang mana? Sedangkan saya sebagai Kades saat itu tidak pernah tahu menahu,”jelasnya.
Dia menambahkan pernyataan Kadis DPMPTSP kepada media tidak sesuai dengan fakta di lapangan adanya kejanggalan karena izin PT KPLB keluar ketika Desa sedang menghadapi persoalan serius terkait keamanan.
“Kalau Kadis bilang sesuai prosedur, prosedur seperti apa? Tidak ada konfirmasi ke desa maupun ke warga. Berpotensi ilegal karena berkas perizinan tidak pernah diklarifikasi ke tingkat bawah,”ujarnya.
Dan sebagai kepala desa, dia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perizinan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Saya menjaga transparansi dan akuntabilitas di Desa untuk itu saya minta DPMPTSP terbuka soal dokumen perizinan PT KPLB ini agar tidak menimbulkan polemik, di tengah masyarakat, “tegasnya (Feri/Tim)