Camat Rupat dan Jajaran Pasang Plang Larangan di Lahan Bekas Terbakar

Rupat – jurnalpolisi.id

Dalam upaya pencegahan terulangnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Forkopimcam Rupat melaksanakan pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (1/10/2025), berlokasi di Jalan Baru, RT 21 RW 07, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH., Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Pahrudi Amar, SH., Danramil 04/Rupat diwakili Babinsa Pergam Serka Henri Falar, Lurah Pergam Dodi Chandra, S.Sos., M.Si., perangkat RT/RW, serta masyarakat setempat.

Sebanyak empat plang larangan dipasang di titik-titik strategis pada areal bekas terbakar. Pemasangan ini disertai imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut, termasuk membuka atau mengolah lahan, terlebih dengan cara membakar.

Camat Rupat menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dari potensi bencana Karhutla.

Kami berharap masyarakat ikut menjaga lahan agar tidak lagi terjadi kebakaran. Plang ini menjadi tanda larangan sekaligus ajakan agar kita semua lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Hariadi.

Lebih lanjut, Tim Satgas Siaga Karhutla menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan kepada siapa saja yang terbukti membakar lahan. Dalam rapat koordinasi lapangan yang digelar bersamaan, Satgas menyatakan akan memberikan efek jera kepada pelaku.

Para pelaku pembakaran lahan tidak akan diizinkan mengelola lahan tersebut sampai proses hukum dan penyelesaian tuntas. Kami dari Satgas tidak akan memberi ruang untuk kompromi,” tegas perwakilan Satgas Siaga Karhutla.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi terpadu untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla di wilayah Provinsi Riau, khususnya di Kecamatan Rupat, yang selama ini menjadi salah satu kawasan rawan kebakaran lahan.

Penulis: Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *