Dilihat: 13x

Samarinda jurmalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 01, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (18/9/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 206,84 gram, ganja seberat 45,26 gram, ekstasi sebanyak 20 butir, obat keras 464 butir, serta 12 senjata tajam. Selain itu, turut dimusnahkan 30 unit telepon genggam, 1.007 kosmetik ilegal tanpa izin edar, 266 peralatan perjudian, pakaian, serta sejumlah barang elektronik.

Acara ini dihadiri Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., jajaran pejabat Polresta Samarinda di antaranya Kasat Narkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., dan Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., serta perwakilan BNN dan BPOM Kota Samarinda.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud sinergi aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjaga ketertiban hukum.

Pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen kita bersama untuk menegakkan hukum, sekaligus memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Proses emusnahan dilakukan secara simbolis dengan disaksikan langsung para pejabat yang hadir dan ditutup dengan dokumentasi bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga pukul 10.43 WITA.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *