Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Poros Sebulu Modern – SP 1, Kilometer 6, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu (14/9/2025) dini hari.
Korban diketahui bernama Hizhir Ismail (17), warga Desa Sumber Sari. Ia mengalami sejumlah luka serius usai dikeroyok sekelompok pemuda sekitar pukul 01.45 WITA. Korban sempat mendapatkan perawatan darurat di Puskesmas Sebulu II sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD A.M. Parikesit, Tenggarong.
Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kakak korban, Eko Budiarto (32), yang mendapat kabar adiknya tengah dirawat akibat pengeroyokan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.00 WITA, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku utama berinisial Guntur (18) di Desa Sebulu Modern,” terang Iptu Edi dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Guntur mengakui telah melakukan penganiayaan bersama lima rekannya, yakni Renaldi, Angga, Arifin, Richie, dan Fajar. Seluruhnya berhasil diamankan polisi sekitar pukul 12.00 WITA di lokasi terpisah.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sebatang kayu sepanjang 113 cm yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berikut STNK milik korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Seluruh tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Sebulu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan potensi tindak kekerasan di lingkungannya.
( Alfian )