Dilihat: 12x

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan di Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (8/9) pagi.

Kasus bermula saat korban MJ (26), dipanggil oleh salah satu terlapor, HC (32), terkait tuduhan pengambilan solar perusahaan. Dalam kondisi emosi, HC memukul wajah dan menendang perut korban.

Tak hanya itu, LY (31), salah satu karyawati terlapor, mengikat tangan korban, sementara AD (48) dan S (46) turut melakukan pemukulan berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, lebam di bibir, dan luka cambuk di punggung.

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polresta Samarinda. Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel warna putih, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan HC di Perumahan Citra Land, Sungai Pinang, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tiga pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menyampaikan,
“Polresta Samarinda menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Semua pelaku kini diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *