Dilihat: 7x

Mahakam Ulu- jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Mahakam Ulu kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial H (34) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Poros Kampung Long Bagun Ilir, RT 002, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Senin (15/9/2025) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,04 gram yang disimpan di dalam tas selempang cokelat bertuliskan Weixier. Selain itu, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 10 warna abu-abu juga disita karena diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu IPTU Sumanta mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Long Bagun Ilir. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka di depan kontrakannya.

“Benar, saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa lima paket sabu di dalam tas selempang. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan sedang menunggu pembeli,” jelas IPTU Sumanta.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar serta aparat kepolisian. Selain sabu, telepon genggam tersangka kini dijadikan barang bukti untuk mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polres Mahakam Ulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dijadikan jalur distribusi barang haram.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *