Labuhan batu – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan tes urine terhadap karyawan PT Rumbiya Estate pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H.
Pelaksanaan tes urine tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasat Binmas, KBO Narkoba, personel Sidokes, Humas Polres, pihak manajemen PT Rumbiya Estate, serta awak media. Sebanyak 10 karyawan dari berbagai bagian perusahaan mengikuti pemeriksaan te
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.45 WIB dengan situasi aman, tertib, dan terkendali.
Melalui kegiatan ini, Polres Labuhanbatu Selatan bersama GRANAT DAN LAN menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. menekankan bahwa perang melawan narkoba harus dimulai melalui langkah pencegahan sejak dini dan membutuhkan kerja sama seluruh pihak.
Kegiatan ini menunjukkan kerja sama yang baik antara Polres Labuhanbatu Selatan dengan pihak perusahaan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memperkuat upaya preventif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Eka Hombing
Reporter JPN