Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seorang pemuda berinisial AR (26), warga asal Gowa yang berdomisili di Desa Bukit Layang, diamankan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NS.
Kejadian ini diduga berlangsung pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WITA dan Selasa (12/8/2025) pukul 01.30 WITA di kawasan Jl. Tepian Estate, Desa Bukit Layang. Kasus terungkap setelah kakak ipar korban, Satriyani (41), menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Saat dimintai keterangan, korban mengakui telah melakukan hubungan intim dengan terlapor.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kembang Janggut pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta menyita sejumlah barang bukti berupa satu baju warna merah maroon, satu celana legging hitam, dan satu celana dalam warna pink.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Polsek Kembang Janggut juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
( Alfian )