Dilihat: 7x

Blora – jurnalpolisi.id

Meskipun Polres Blora telah menetapkan 3 tersangka atas tragedi kebakaran minyak ilegal di Dukuh Gedono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora , namun diduga masih puluhan tersangka yang perlu dilakukan penyidikan ulang .

Sugiyarto, SH, MH dan Rekan selaku Advokat yang beralamat di Dukuh Pudak Desa Sarimulyo kecamatan Ngawen Blora , telah ditunjuk Sukrin warga desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora selaku pengacaranya .

Sugiyarto menjelaskan bahwa masih ada puluhan tersangka yang lolos tidak tersentuh hukum . Maka selaku pengacara saya akan memberikan pendampingan hukum secara gratis terhadap Sukrin warga masyarakat Desa Gandu yang kini membutuhkan keadilan .

” Pendampingan hukum terhadap orang yang tidak mampu seperti Sukrin , saya berikan secara gratis. Hal tersebut merupakan tugas kami selaku advokat. Dalam tragedi kebakaran di Desa Gandu tersebut saya perkirakan masih ada puluhan tersangka yang selama ini yang tidak tersentuh hukum. Sedang untuk namanya, maaf tidak bisa kita sampaikan disini,” tuturnya.

Sementara ini sejumlah pihak menduga adanya keterlibatan oknum kepala desa beserta perangkatnya serta pihak pengurus paguyuban penambang sumur minyak rakyat di Desa Gandu yang terlibat namun mereka lolos dari jeratan hukum .

” Hari ini Sabtu , 13/9/2025 pukul 17.00 w.i.b. saya telah mendampingi Sukrin warga masyarakat Gandu Kecamatan Bogorejo yang dalam tragedi kebakaran sumur minyak di Gandu lalu telah kehilangan seorang anak , istri dan mertuanya hingga meninggal dunia akibat terbakar. Sukrin menuntut keadilan kepada Kepala Desa Gandu dan Pengurus Paguyuban sumur minyak atas kematian ketiga keluarganya ke Polres Blora, ” terangnya.

Sukrin berharap pada pihak yang berwenang agar semua aktifitas pengelolaan sumur minyak di Desa Gandu dan desa lainnya di Kabupaten Blora. ditutup dan diberhentikan kegiatannya demi keselamatan warga masyarakat. Serta penegakan hukum benar benar ditegakkan sesuai perundangan yang berlaku.

Warga masyarakat Blora menyayangkan dimana Kepala Desa Gandu sebagai penguasa wilayah desa juga investor serta para perangkat desanya yang terlibat serta para pengurus Paguyuban sumur minyak Ilegal di Desa Gandu tersebut , tidak tersentuh hukum sama sekali.

Pendampingan Pro Bono

Kuasa Hukum Sugiyarto, SH, MH mengungkapkan keprihatinannya atas nasib buruk yang dialami oleh Sukrin, warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Sugiyarto menyatakan siap membantu kliennya, tanpa dipungut biaya alias pro bono agar Sukrin mendapatkan keadilan.

Saya siap membantu Sukrin klien saya, untuk mendapatkan keadilan atas kematian tiga anggota keluarganya akibat pembiaran penambangan minyak rakyat ilegal. Disamping juga ada kerugian material yang dialami klien saya, yang harus dipenuhi oleh para pengelola sumur minyak ilegal,

Negara juga harus hadir dalam hal ini, kami tuntut semua orang yang terlibat agar bertanggungjawab. Perlu diketahui saya mendampingi pro bono, atas dasar kemanusiaan, karena klien kami adalah orang tidak mampu . Saya mendorong . Kepada para korban tragedi Sumur minyak Gandu agar mengikuti jejak Sukrin untuk melaporkan kasus tersebut, dan tanpa dipungut biaya. ” terang Sugiyarto.

Terutama untuk Kepala Desa dan Ketua Paguyuban harus bertanggungjawab, bagaimana mungkin, ada pembiaran pengeboran minyak di wilayah permukiman warga itu berlangsung dan dibiarkan ,

Maka, klien saya meminta pertanggungjawaban terutama kepada kedua orang itu, dengan laporan model B, karena Penyidik Polres Blora sudah menangani dan menahan tiga tersangka dengan laporan model A, dan kita kenakan pasal berlapis diantaranya adalah primer KUHP pasal 188, juncto 359, juncto pasal 52 UU RI nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tahun 2022, juncto UU nomor 22 tahun 2001, juncto KUHP pasal 55 dan 56, karena pelakunya diduga lebih dari satu orang,,” jelasnya. ( Djoks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *