Dilihat: 54x

Bintuni – jurnalpolisi.id

Melkianus Indouw Saat Di Konfirmasi Tim Media ini Memalui Fia Wachap di Teluk Bintuni, 13/09/ 2025 – Polemik penggunaan Surat Rekomendasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni terus menuai sorotan. Praktisi hukum dan advokat Papua, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., menegaskan bahwa surat rekomendasi LMA tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan syarat menggugurkan peserta seleksi.

Berdasarkan pengumuman resmi Bupati Teluk Bintuni Nomor: 800.1.2.2/451/BUP-TB/IX/2025, tercatat sebanyak 3.085 pelamar mengikuti seleksi administrasi CPNS, terdiri dari 1.991 Orang Asli Papua (OAP) dan 1.094 Non-OAP. Dari jumlah tersebut, 2.378 orang dinyatakan lulus, sementara 707 orang tidak lulus.

Lebih lanjut Menurut Indouw, muncul persoalan ketika sejumlah peserta dinyatakan gugur hanya karena tidak memiliki surat rekomendasi dari LMA. Padahal, menurut aturan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat seleksi CPNS hanya berpedoman pada regulasi pemerintah pusat tanpa tambahan persyaratan dari pihak non-pemerintah.

“Surat rekomendasi LMA hanyalah surat keterangan, bukan syarat mutlak dalam seleksi CPNS. Jika dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta, maka itu bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. BKD harus tunduk pada aturan resmi pemerintah pusat, bukan membuat aturan sendiri,” tegas Melkianus Indouw.

Selain itu, Indouw juga menyoroti bahwa LMA di Teluk Bintuni, termasuk Bindarra, telah terdaftar resmi di Kesbangpol dan Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, apabila masih ada pihak yang meragukan legalitas lembaga tersebut atau bahkan menjadikan rekomendasi LMA sebagai dasar menggugurkan peserta, hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi antar sesama OAP.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah meluruskan polemik ini dengan menegakkan aturan yang benar serta memastikan proses rekrutmen CPNS berjalan adil, transparan, dan bebas diskriminasi. Tutup Indouw.

( Rilis – JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *