Samarinda – jurnalpolisi.id
DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-35 di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (12/9/2025) malam. Agenda utama rapat adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dimulai pukul 20.30 WITA itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim Dr. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E. dan dihadiri 40 anggota DPRD serta sekitar 70 tamu undangan. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si., Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. mewakili Kapolda Kaltim, serta perwakilan Forkopimda Kaltim.
Dalam sambutannya, Hasanuddin mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim sehingga kesepakatan dapat ditandatangani sesuai jadwal.
Wakil Gubernur Seno Aji menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2025 yang diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Nilai Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 mencapai Rp21,74 triliun, dengan penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar lebih tepat sasaran dan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda pemerintahan yang berlangsung aman dan lancar.
“Polresta Samarinda siap mendukung setiap program pemerintah serta menjaga stabilitas kamtibmas agar pembangunan dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Rapat paripurna yang berlangsung hingga pukul 21.25 WITA tersebut ditutup dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 diharapkan menjadi langkah strategis dalam pemerataan pembangunan di Kalimantan Timur
( Alfian )