Cirebon – jurnalpolisi.id
Proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK/BPK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp100 juta, diduga kuat dikerjakan asal jadi dan tidak mengutamakan kualitas.
Hasil penelusuran tim investigasi pada Rabu, 10 September 2025, menemukan penggunaan material berupa pasir dan urugan yang dinilai tidak berkualitas. Selain itu, pengerjaan proyek dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat (molen), sehingga mutu pembangunan patut dipertanyakan.

Ketika dikonfirmasi di lokasi pada 10 Agustus 2025, salah seorang pekerja harian yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan perintah.
“Saya tidak tahu, Pak, saya hanya pekerja. Kalau bahan material ada yang mengirim dan memerintahkan. Orang yang menyuruh saya bekerja adalah Bos Adul, warga Blok Astana Desa Cirebon Girang, sebagai LPM,” ungkapnya.
Padahal, dalam papan proyek tertulis bahwa pelaksana kegiatan adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan Ketua LPM. Hal ini memunculkan dugaan bahwa TPK hanya dijadikan kedok administrasi, sementara pelaksanaan lapangan dikendalikan langsung oleh Ketua LPM.
Selain itu, pekerjaan jalan usaha tani tersebut juga diduga mengurangi ketebalan dan rambat beton, sehingga menimbulkan indikasi adanya penyunatan dana proyek.
Masyarakat pun menyayangkan jika benar TPK hanya dijadikan formalitas semata tanpa peran nyata dalam pelaksanaan kegiatan. Dugaan penyimpangan dalam proyek JUT ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar anggaran pembangunan desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga.
(Jhon.PS)