Dilihat: 4x

Mahakam Ulu – jurnalpolisi.id

Aparat kepolisian kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus kejahatan berbahaya. Unit Reskrim Polsek Long Bagun, Mahakam Ulu, mengamankan seorang pria berinisial S.E. alias E yang diduga terlibat dalam penggunaan bom molotov saat aksi demonstrasi di Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu. Saat diamankan, terduga diketahui hendak menyeberang menuju PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS).

Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch. Munir, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Tim Jatanras Polresta Samarinda yang mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Long Bagun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan S.E.

“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda. Kerja sama yang solid ini membuat proses penyelidikan hingga penangkapan berjalan lancar,” ungkap Ipda Munir.

Terduga S.E., kelahiran Samarinda pada 23 September 1985 dan beralamat di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, kini telah diamankan di Polsek Long Bagun untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, jo Pasal 187 KUHP, Subs Pasal 187 bis KUHP, jo Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana kepemilikan serta penggunaan bahan peledak berbahaya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat aksi-aksi anarkis.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *