Dilihat: 5x

Rupat, jurnalpolisi.id

Senin (5/5/2025) — Camat Rupat, Hariadi, S.Sos., M.Si, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pengolahan Tanah/Lahan pada Kawasan Hutan yang digelar di Aula Kantor Camat Rupat. Kegiatan ini melibatkan dua kecamatan, yakni Rupat dan Rupat Utara.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta perangkat desa terkait upaya pencegahan praktik ilegal di kawasan hutan, seperti penguasaan tanah tanpa izin maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis. Selain itu, acara ini turut diikuti Camat Rupat Utara Aulia Fikri.S.Sos.M.Si.Sekretaris Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, para Kepala Desa, serta Penjabat Kepala Desa se-Kecamatan Rupat.

Dalam sambutannya, Camat Rupat menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Kegiatan hari ini kita menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait sosialisasi pencegahan pengolahan tanah/lahan di kawasan hutan. Tentunya, kami berharap melalui kegiatan ini dapat membantu kami di lapangan dalam mendukung program pemerintah, memfasilitasi masyarakat, serta mencapai target dari dinas terkait. Bimbingan dari narasumber menjadi hal yang sangat penting bagi kami,” ungkap Hariadi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah kecamatan, desa, serta instansi terkait semakin kuat sehingga dapat mencegah berbagai permasalahan hukum maupun lingkungan hidup di wilayah Rupat dan Rupat Utara.

Penulis: Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *