Dilihat: 8x

BERAU jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi yang digelar Kamis (4/9/2025) dini hari, petugas mengamankan tiga pelaku berikut barang bukti sabu seberat bruto 2,97 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (3/9/2025) malam mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka berinisial FA, JI, dan DGC.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, S.H., mengatakan para tersangka telah mengakui kepemilikan sabu serta perannya dalam jaringan peredaran. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Berau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *