Dilihat: 8x

Bandung – jurnalpolisi.id

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,99 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan polisi pada 01/08/2023. Setelah melalui penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” jelas Hendra dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (11/09/2025).

Salah satu tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, berperan penting dalam mengoordinasikan pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memerintahkan pengurus lain untuk memalsukan data penerima, kemudian mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif. Dana yang seharusnya diterima masyarakat justru dikuasai pengurus, bahkan sebagian dialirkan kepada pihak ketiga. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penyimpanan tunai hingga pembelian traktor.

Selain N, enam tersangka lainnya — berinisial A.A.A., M.Y., A., B., E., dan M.D. — turut berperan dalam penarikan dana dari kelompok penerima, penyusunan laporan pertanggungjawaban palsu, hingga pengurusan surat keterangan fiktif dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Polda Jabar telah memeriksa 131 saksi untuk memperkuat pembuktian. Tiga ahli juga dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah barang bukti disita, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran dan buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi dan bon pembelian.

Hendra menegaskan, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 11/09/2025

JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *