JAKARTA. – jurnalpolisi.id
Tonggak baru perjalanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi dimulai. Pengurus PWI Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum terpilih Akhmad Munir, diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, pada Kamis (11/9/2025) siang. Pertemuan tersebut berlangsung penuh kehangatan sekaligus menjadi momen bersejarah, karena menghasilkan keputusan strategis terkait legalitas organisasi wartawan tertua di tanah air itu.
Dalam pertemuan itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 2025. Seperti diketahui, proses administrasi tersebut sempat terhambat selama hampir setahun terakhir, sehingga menimbulkan kebuntuan dalam pengelolaan organisasi.
“Pak Menteri sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan 2025. Ini langkah maju yang sangat penting agar roda organisasi bisa segera bergerak normal kembali,” ujar Akhmad Munir kepada awak media usai pertemuan.
Akhiri Perpecahan dan Ketidakpastian
Kemenangan Munir dalam Kongres Persatuan 2025 tidak berdiri sendiri. Kongres yang berlangsung di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025 lalu, juga mengukuhkan Atal S. Depari sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI. Peristiwa ini menandai lahirnya kepengurusan PWI Pusat bersatu, sekaligus mengakhiri perpecahan organisasi yang sempat terbagi menjadi dua kubu sejak Kongres Bandung tahun 2023 dan Kongres Luar Biasa Jakarta tahun 2024.
Perpecahan itu bahkan berujung pada pembekuan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui surat dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 tertanggal 9 Juli 2024. Langkah keras tersebut ditempuh setelah muncul polemik serius di tubuh PWI, salah satunya terkait kasus yang dikenal dengan istilah “kasus cash back” pada dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang memicu krisis kepercayaan internal maupun eksternal.
Dengan hasil Kongres Persatuan di Cikarang, luka lama itu kini mulai terobati. “Fokus utama kami sekarang adalah menyelesaikan persoalan legalitas. Tanpa legalitas yang sah dari pemerintah, mustahil PWI dapat bekerja optimal. Administrasi Hukum Umum (AHU) nantinya akan menjadi bukti resmi pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang sah,” tegas Munir.
Optimistis Satukan Wartawan
Lebih lanjut, Munir menekankan bahwa keluarnya disposisi dari Menkumham menjadi pintu masuk untuk menyatukan kembali seluruh elemen PWI yang sempat terbelah. Ia berharap momentum ini bisa menjadi awal kebangkitan organisasi yang sejak lama berperan menjaga marwah pers nasional.
“Kami bersyukur diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Langkah ini tentu menjadi sinyal positif dan memberi energi baru bagi PWI untuk segera bangkit. Saya yakin, dengan pengakuan legalitas ini, kita bisa kembali menyatukan seluruh wartawan Indonesia di bawah satu bendera,” tambahnya.
Munir juga menyampaikan bahwa pihaknya siap merangkul semua pihak, termasuk para senior PWI, wartawan muda, serta seluruh konstituen pers daerah. “PWI adalah rumah besar bagi semua wartawan. Dengan legalitas yang jelas, kami ingin memastikan rumah ini kokoh, terbuka, dan mampu menjadi wadah pembelajaran, advokasi, serta penguatan profesionalisme pers di Indonesia,” ujarnya.
Supratman: Negara Akui PWI yang Bersatu
Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menyambut baik langkah konsolidasi yang dilakukan PWI. Menurutnya, pemerintah melalui Kemenkumham berkewajiban memastikan organisasi profesi berjalan sesuai aturan hukum.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya disposisi ini, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah mengakui PWI yang sah adalah hasil Kongres Persatuan. Kami berharap kepengurusan baru ini mampu menjaga marwah pers sekaligus mendukung pembangunan bangsa,” kata Supratman.
Disambut Baik Pengurus
Keputusan Menkumham membuka blokir sistem administrasi pendaftaran ini mendapat sambutan positif dari jajaran pengurus PWI Pusat yang hadir. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.
“Legalitas adalah fondasi. Dengan adanya pengakuan ini, PWI bisa kembali menjalin komunikasi efektif dengan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat. Lebih dari itu, kami bisa kembali fokus pada misi utama: memperjuangkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” kata salah satu pengurus PWI Pusat.
Babak Baru PWI
Dengan perkembangan terbaru ini, PWI memasuki babak baru yang penuh tantangan sekaligus harapan. Akhmad Munir dan jajaran pengurusnya kini dituntut untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan internal, tetapi juga menguatkan kapasitas wartawan dalam menghadapi era digital yang penuh dinamika.
“PWI tidak boleh berjalan sendiri. Kami akan membangun kolaborasi, menjaga profesionalitas, serta memastikan wartawan tetap berada di garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan publik. PWI harus kembali menjadi contoh teladan organisasi profesi yang solid dan berintegritas,” tegas Munir menutup pernyataannya.
Dengan legalitas yang kembali diakui negara, PWI kini memiliki peluang besar untuk kembali menjadi motor penggerak pers nasional. Momentum ini diyakini sebagai awal kebangkitan baru, sekaligus lembaran sejarah penting dalam perjalanan panjang organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.(Is)