Dilihat: 7x

​Jombang – jurnalpolisi.id

Pabrik bata ringan (hebel), PT Platinum Cemerlang Indonesia (PCI), yang berlokasi di Dusun Bandar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan publik akibat berbagai masalah serius yang muncul. Dugaan pembelian solar bersubsidi secara ilegal, isu perizinan yang simpang siur, serta keluhan dari para pekerja dan warga setempat, kini membayangi operasional perusahaan yang telah berjalan sejak pertengahan 2024 ini.

​Isu Ketenagakerjaan dan Keluhan Warga
​Berdasarkan kesaksian warga sekitar, pabrik ini diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jombang. Seorang warga menyebut, gaji karyawan di pabrik tersebut sebesar Rp3,5 juta, sementara staf kantor mendapat upah Rp2,5 juta. Sistem pembayaran borongan juga diterapkan untuk pekerja bagian muat.

​Selain masalah upah, santer terdengar isu kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa. Warga mengklaim ada dua pekerja yang meninggal akibat kecelakaan di lingkungan pabrik. Namun, klaim ini dibantah oleh pihak sekuriti perusahaan. “Paling kalau kecelakaan meninggal belum ada. Hanya kecelakaan kecil, kepukul jarinya saja,” ujar sekuriti, yang juga menambahkan bahwa perusahaan telah mempekerjakan sejumlah warga lokal.

​​Masalah perizinan pabrik ini menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan keterangan dari instansi terkait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik tersebut. Ia menjelaskan bahwa perizinan bisa diurus melalui berbagai tingkatan, dari pusat hingga kabupaten.

​Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan staf Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Joko Triyono. Joko menyatakan bahwa PT PCI sudah mengantongi izin dan bahkan pernah dikunjungi oleh anggota DPRD. Ia menyebut bahwa proses perizinan dapat dilakukan secara daring, namun tidak dapat menunjukkan bukti dokumen resmi saat diwawancarai.

​​Upaya tim media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen perusahaan hanya membuahkan hasil pertemuan dengan sekuriti. Menurut sekuriti, pimpinan perusahaan tidak dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia. Pihak yang biasa menangani komunikasi dengan media, Pak Ragil, sedang tidak berada di tempat.

​Sekuriti juga menjelaskan bahwa pabrik di Jombang merupakan cabang, dengan kantor pusat berada di Surabaya dan Gresik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Platinum Cemerlang Indonesia terkait berbagai tuduhan yang ada. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. (S/Tim))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *