Dilihat: 8x

Tulangbawang — jurnalpolisi.id

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, menuai sorotan. Orang tua murid mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan berbagai dalih, mulai dari penebusan seragam sekolah, sampul rapor, uang bangunan, hingga kartu OSIS.

Sejumlah wali murid menyebutkan, biaya yang diminta pihak sekolah antara lain Rp300 ribu untuk seragam batik dan olahraga, Rp80 ribu untuk sampul rapor, serta sekitar Rp30 ribu untuk kartu OSIS.

“Kami diminta bayar biaya kartu OSIS Rp30 ribuan, seragam batik dan olahraga Rp300 ribu, lalu uang sampul rapor Rp80 ribu, dan juga ada uang bangunan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 11 September 2025.

Penjelasan Disdik Tulangbawang

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Tulangbawang, Firdaus, menegaskan bahwa sekolah membantah melakukan penarikan uang untuk pembelian seragam. Menurutnya, pihak sekolah hanya menjelaskan motif batik, sementara wali murid membeli sendiri di luar sekolah.

“Untuk seragam batik dan olahraga dikenakan biaya Rp280 ribu, itu dibeli di luar. Sekolah hanya menjelaskan motif batiknya, jadi bukan penarikan,” jelas Firdaus.

Namun, terkait dana sampul rapor senilai Rp80 ribu per siswa yang sudah terlanjur dibayarkan wali murid, Firdaus enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menyebutkan bahwa pengadaan sampul rapor seharusnya bisa dialokasikan dari dana BOS.

Pihak Sekolah Berkilah

Kepala SMPN 1 Gedung Aji Baru, Rustoyo, mengakui adanya setoran dana dari wali murid, namun menurutnya hal tersebut merupakan hasil rapat antara komite dengan orang tua murid.

“Saya tidak campur tangan, tapi saya tahu prosesnya. Itu dikelola pengurus komite bersama wali murid,” ujar Rustoyo, Senin, 25 Agustus 2025.

Rustoyo juga mengakui ada penarikan dana untuk sampul rapor, tetapi belakangan diklaim bisa dianggarkan melalui dana BOS. “Kalau bisa dianggarkan, uangnya saya kembalikan,” dalihnya.

Ia menambahkan, dana yang disebut “uang bangunan” digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas sekolah. Menurutnya, hal itu bukan pungutan, melainkan bentuk sumbangan dari wali murid.

Aturan yang Berlaku

Padahal, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 secara tegas melarang komite maupun sekolah untuk menjual buku pelajaran, perlengkapan ajar, maupun pakaian seragam, serta melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Meski begitu, hingga kini pihak Dinas Pendidikan Tulangbawang belum menyampaikan sikap tegas mengenai dugaan pungli tersebut.(AR/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *