Dilihat: 6x

Paser – jurnalpolisi.id

Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, ditangkap karena kedapatan menyimpan barang bukti sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah di Desa Kendarom.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dua orang laki-laki telah kami amankan. Mereka adalah RT (25) dan MA (20), keduanya warga Desa Kendarom. Dari tangan keduanya kami temukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta peralatan yang berkaitan dengan penggunaannya,” ungkap AKP Suradi.

Barang bukti yang disita antara lain tiga paket sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, bong, pipet kaca, dua unit handphone, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp500 ribu.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Paser mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Segera laporkan melalui call center 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *