BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bersama aparat kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kasus penikaman yang dilakukan tersangka GSA ( 24 Tahun ) terhadap korban AFH hingga meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di Halaman Parkir Mako Polres Balikpapan dengan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirhan Dan Husni dari Kejari Balikpapan, Kapolsek Balikpapan Selatan AKP.Abu Sangit, Pengacara , Kanit Reskrim Polsek selatan Iskandar Ilham dan orang tua korban .
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 33 adegan. Namun, berdasarkan pengembangan di lapangan, terdapat tambahan sekitar tujuh hingga delapan adegan baru yang memperjelas kronologi peristiwa sehingga seluruh rangkaian adegan yang diperagakan tersangka GSA sebanyak 42 Adegan .
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Dari adegan yang diperagakan tersangka GSA , terlihat korban AFH sempat datang lebih dulu ke lokasi, lalu kembali ke motor mengambil pisau setelah terjadi cekcok. Dari situlah awal mula peristiwa penikaman terjadi,” jelas Husni
Menurut JPU, hingga saat ini motif pasti pelaku masih belum terungkap. Namun, ada indikasi bahwa tersangka tersinggung akibat ucapan korban yang menyinggung orang tuanya. “Itu yang terlihat dari adegan tambahan tadi, meskipun motif pastinya masih perlu pendalaman,” tambahnya.
Dalam rekonstruksi, tersangka GSA memperagakan aksi penusukan yang mengakibatkan tiga luka serius pada tubuh korban, di antaranya di paha, lengan, serta bagian telinga yang mengalami luka cukup parah.
Meski tersangka telah mengakui perbuatannya, jaksa menegaskan masih ada kemungkinan pengembangan pasal yang dikenakan, apakah masuk kategori pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Sampai sekarang unsur perencanaan belum terlihat. Tapi nanti akan kita kembangkan lebih lanjut setelah meneliti berkas perkara secara menyeluruh,” ungkap Husni
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti serta memberikan gambaran jelas bagi penuntut umum sebelum kasus dilimpahkan ke persidangan.’ Pungkasnya
( Alfian )