Dilihat: 7x

Bontang – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Ov alias Vv (37) dan suaminya, AM alias Gondrong (45). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut.
“Begitu menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, sepasang suami istri bersama barang bukti sabu berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan keberanian warga melapor sangat penting, karena kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *