Balikpapan – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menegaskan kebijakan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, S.E., menyampaikan bahwa Pemkot memutuskan untuk menunda bahkan membatalkan penetapan PBB-P2 2025 dan mengembalikan ketetapan sesuai tahun 2024.
“Bagi warga yang sudah membayar, akan diberikan kompensasi berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 pada tahun 2026 atau tahun-tahun berikutnya,” jelas Idham, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Pemkot juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum sesuai atau titik koordinat peta tidak tepat, untuk melapor langsung ke kantor pelayanan PBB-P2 atau melalui layanan hotline 0811-2540-4122 maupun DM Instagram @bppdrd_balikpapan.
Idham menambahkan, bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp100 juta, pemerintah menetapkan nilai pajak nihil. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk perhatian Pemkot Balikpapan untuk meringankan beban masyarakat.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada warga kota yang telah sadar, patuh, dan berpartisipasi dalam membayar kewajiban PBB-P2. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan Balikpapan, mulai dari pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Balikpapan untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik terbaik. “Insya Allah, kami akan selalu memperbaiki sistem agar pelayanan pajak semakin mudah, transparan, dan bermanfaat bagi warga,” pungkasnya.
(Alfian)