Dilihat: 40x

Jambi – jurnalpolisi.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy T. South, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan sudah ditindaklanjuti dengan penugasan tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan awal.

“Ya benar, Kejati Jambi menerima laporan masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan menugaskan tim tindak pidana khusus untuk melakukan investigasi,” jelas Nophy, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan laporan, masyarakat mengaku belum sepenuhnya menerima uang pembebasan lahan. Sementara itu, anggaran pembebasan lahan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

“Jika memang ada fakta di lapangan bahwa hak masyarakat belum diterima, sementara di sisi lain anggaran sudah dicairkan, tentu ini akan menjadi bahan bagi penyidik untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Nophy menambahkan, pembebasan lahan dilakukan untuk mendukung pembangunan dermaga atau Pelabuhan Ujung Jabung. Namun, sumber pendanaan pembebasan lahan berbeda dengan pembangunan pelabuhan.

“Pembebasan lahan masyarakat dananya dari APBD Provinsi Jambi. Sedangkan pembangunan pelabuhan bersumber dari APBN melalui Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Tim penyelidik Pidsus Kejati Jambi telah turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi kepada masyarakat. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa informasi dari laporan masyarakat cukup kuat untuk dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut.

“Kami memperoleh informasi yang cukup kuat dari laporan masyarakat untuk menjadi dasar penyelidikan berikutnya,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Kejati Jambi.

(Tim/Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *