Dilihat: 33x

Samarinda jurnalpolisi.id

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox dan mengamankan seorang pelaku berinisial GR (36).

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis (21/6/2025) sekitar pukul 10.20 WITA di Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Menurut keterangan polisi, korban meminjamkan motornya kepada tetangga berinisial AH untuk urusan utang piutang. Namun, sore harinya, saat korban hendak menggunakan kembali kendaraannya, AH mengaku motor tersebut telah dibawa kabur oleh seseorang yang baru dikenalnya.

“AH sebelumnya bertemu dengan pelaku di sekitar taman dekat Jembatan Pasar Segiri. Saat keduanya berboncengan menggunakan motor korban menuju Jalan Abdul Muthalib, AH diturunkan dengan alasan pelaku hendak menemui temannya. Namun motor itu tidak pernah dikembalikan, bahkan nomor telepon pelaku sudah tidak bisa dihubungi,” ujar AKP Kadiyo.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Tim Elang yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 21.05 WITA di Jalan Jakarta II, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bahkan sempat melepas stiker dan mengganti nomor polisi motor tersebut dengan tujuan digunakan secara pribadi.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut. Polisi menjerat GR dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *