Dilihat: 43x

Samarinda jurnalpolisi.id

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pemuda berinisial Z (20), warga Sungai Dama. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

“Pelaku awalnya melintas bersama seorang temannya dan melihat seseorang tertidur di teras rumah. Setelah tidak menemukan barang berharga, pelaku mencoba membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci. Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit ponsel, yakni Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna gold, yang diletakkan di lantai ruang tamu, lalu melarikan diri,” jelas AKP Kadiyo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, S.E., bersama Panit Opsnal Ipda J. Hasibuan, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku berhasil diamankan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna hitam, satu kotak handphone Vivo V50 5G Lite warna gold, serta satu kotak handphone Infinix Smart 8 Pro,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *