Dilihat: 43x

Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda ditangkap saat akan mengonsumsi barang haram tersebut di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kedua tersangka masing-masing bernama Shandy Saputra (25), warga Jalan Mahakam Tengah, Muara Kembang, dan Maulana Akbar (20), warga Jalan Handil Buhari, Muara Kembang. Keduanya ditangkap ketika tengah bersiap menggunakan sabu di rumah salah satu rekannya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka berusaha membuang barang bukti melalui celah lantai kayu rumah. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,59 gram dan satu pipet kaca. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diakui milik keduanya dan dibeli dari seorang bernama Normansyah.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok takar sabu dari sedotan plastik, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, satu unit handphone merek Realme warna hitam, dan satu unit handphone Vivo warna silver.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Samsir Nor, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kukar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *