Dilihat: 6x

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya ditangkap warga di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Sabtu siang.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pelaku yang mencuri dua unit telepon genggam serta lima tabung gas di lokasi berbeda. Warga yang telah memantau gerak-geriknya kemudian menangkap pelaku dan segera menghubungi polisi.

Mendapat laporan, personel patroli bergerak cepat menuju lokasi. Petugas melakukan pengumpulan keterangan, berkoordinasi dengan Pospol Sambutan, serta mengevakuasi pelaku yang sempat diamuk massa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharudin, S.H., mengapresiasi kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Quick respon seperti ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada kepolisian, sehingga proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam hasil curian. Pelaku berinisial Z (20), warga Sungai Dama, sementara korban diketahui berinisial P.T. (26) dan T.D.S. (19), warga Jalan Sekolahan.

Usai pengamanan pelaku, unit patroli kembali melanjutkan kegiatan rutin guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sambutan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *