Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Tangisan seorang bocah berusia tiga tahun, Muhammad Al Qazi, berakhir tragis. Anak itu meregang nyawa setelah dianiaya ayah tirinya, SBP (48 tahun), di Dusun Rispa, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat, 5 September 2025.
Alasan pelaku sungguh mengiris hati. Ia mengaku kesal karena korban dianggap cengeng. “Saya suruh diam, tapi dia tidak mau dan tetap menangis, makanya saya pukul,” kata SBP saat digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, Sabtu, 6 September 2025.
Awal mula peristiwa bermula saat ibu korban pergi mencarger ponsel di rumah tetangga. Muhammad menangis ingin ikut, namun ditolak. Tangisan itu memicu kemarahan SBP.
Polisi mencatat, pelaku memukul kepala anak tirinya sebanyak tiga kali menggunakan kepalan tangan kanan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban hingga tubuh mungil itu kejang-kejang.
Kepala Polres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan korban sempat dibawa ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah.
Anak itu bahkan sempat dititipkan kepada orang asing yang tak dikenal pelaku. Namun ketika pelaku kembali bersama istrinya, nyawa bocah itu sudah tak tertolong.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu gulung kayu belahan papan panjang 50 sentimeter, sepasang sandal warna merah-biru, sepasang sepatu warna biru bergambar mobil, dan satu potong celana warna biru bergambar mobil.
Hasil autopsi menyatakan korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, pendarahan di otak, hingga gumpalan darah di syaraf pusat. “Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan gangguan pada sistem syaraf pusat,” kata Yon Edi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Jika terbukti pelaku adalah orang tua atau wali, hukumannya ditambah sepertiga.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara. Muhammad Al Qazi, bocah tiga tahun, menjadi korban dari rumah yang seharusnya melindunginya.
(P.Harahap)