Samarinda jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap kasus perakitan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua aktor intelektual yang diduga menjadi otak perencanaan kini berhasil diamankan.
Konferensi pers digelar di Aula Rupatama Lantai 2 Mapolresta Samarinda pada Jumat (5/9/2025) malam. Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polresta Samarinda serta jajaran Subdit Jatanras Polda Kaltim. Sedikitnya 35 awak media cetak, elektronik, dan online turut hadir.
Dua Tersangka Utama Diamankan
Kapolresta Samarinda menyampaikan, pihaknya bersama tim gabungan Polda Kaltim telah mengamankan enam tersangka, termasuk empat mahasiswa FKIP Unmul yang lebih dulu ditangkap. Dua tersangka terbaru disebut sebagai otak intelektual perakitan bom molotov.
Keduanya adalah:
- Niko Hendro Simanjuntak (37), warga Jalan Srikaya, Samarinda Ulu.
- Andi John Erik Manurung alias Lae (43), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang juga berdomisili di Samarinda Ulu.
Keduanya diamankan pada Kamis (3/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar, saat berada di kebun milik keluarga salah satu tersangka.
Kronologi Perencanaan
Menurut Hendri Umar, kasus ini bermula pada Jumat (29/8/2025) ketika Niko bertemu dengan rekannya berinisial Mr. X dan Mr. Y. Dalam pertemuan tersebut, mereka merencanakan aksi demonstrasi di DPRD Kaltim. Niko kemudian mengusulkan penggunaan bom molotov sebagai bagian dari aksi, ide yang disetujui oleh kedua rekannya.
Niko lantas menghubungi Mr. Z yang bersedia membiayai pembelian bahan. Pada Minggu (31/8/2025), Niko dan Mr. Z membeli jerigen, 20 liter bahan bakar Pertalite, serta 20 botol kaca di Jalan Wahab Syahrani dan Jalan PM Noor. Bahan-bahan tersebut disimpan di rumah Mr. X dengan rencana akan dirakit sebelum aksi.
Namun, hingga malam hari bahan tersebut belum dirakit. Niko bersama Lae kemudian membawa bahan ke Sekretariat Sejarah di Jalan Banggeris, Samarinda, dan menyerahkannya kepada rekan lain untuk disiapkan. Polisi menegaskan bahan tersebut direncanakan akan digunakan pada aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).
Peran dan Motif Para Pelaku
Niko Hendro Simanjuntak: inisiator dan penyedia bahan baku bom molotov.
Andi John Erik Manurung (Lae): membantu mengantar bahan ke lokasi.
Mr. X: penyedia kain perca sebagai sumbu.
Mr. Y: ikut merencanakan dan mengawasi perakitan.
Mr. Z: pemberi dana dan ikut membeli bahan baku.
Kapolresta Samarinda menegaskan, motif utama para pelaku adalah menggunakan bom molotov untuk memperkuat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
27 botol bom molotov siap pakai.
2 petasan, 12 lembar kain perca, 2 gunting, dan satu jerigen bahan bakar Pertalite.
Tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Dokumen, poster, selebaran orasi, stiker, dan buku catatan.
Atribut bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat. Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban di Samarinda,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
( Alfian )