Dilihat: 6x

Balikpapan jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang residivis berinisial HSN alias CPG (44) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan perlengkapan untuk mengedarkan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J Manggala STR, S.I.K , menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi lengkap, tim Opsnal bergerak di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit ponsel. Penelusuran kemudian berlanjut ke kos-kosan pelaku di kawasan Telaga Sari, dan di sana ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap AKP Sin JP Mangala, Jumat (5/9/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain:

3 paket sabu seberat bruto 2,50 gram,

1 timbangan digital,

3 bundel plastik klip bening kosong,

1 sendok takar dari sedotan plastik,

1 kotak kecil warna putih,

1 unit HP Oppo Reno 12f warna hitam.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I melalui sistem jejak (tidak bertemu langsung). Pelaku mengaku menerima upah dari penjualan dengan harga Rp1 juta per gram.

HSN diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 yang baru bebas pada 2024. Saat ini, ia kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, terlebih di momentum bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mari sambut bulan Maulid dengan kegiatan positif dan budaya hidup sehat tanpa narkoba, demi mewujudkan Balikpapan sebagai Madinatul Iman,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *