Samarinda. jurnalpolisi.id
Polresta Samarinda resmi menangguhkan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Samarinda. Hadir pula Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU, Wakil Rektor III Unmul, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta 35 jurnalis media cetak, online, dan elektronik.
Kapolresta menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga, penasihat hukum, serta pihak rektorat Unmul yang bersedia menjadi penjamin. Langkah ini juga didasari pendekatan kemanusiaan agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, dengan syarat yang wajib dipatuhi. Keempat tersangka diwajibkan melapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Jika melanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Ia menekankan, penangguhan tidak menghentikan proses hukum, melainkan memberi kesempatan agar para tersangka tetap fokus kuliah sambil mengikuti penyidikan.
Sementara itu, Rektor Unmul Prof. Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas dikabulkannya permohonan tersebut.
Kami berterima kasih kepada jajaran Polresta Samarinda yang telah memberi ruang bagi mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Pihak kampus akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya.
Rektor juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas di Samarinda dan mengarahkan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib.
Konferensi pers berakhir pukul 11.25 WITA dalam keadaan aman dan lancar. Polresta Samarinda berharap penangguhan penahanan ini menjadi pembelajaran bersama, sekaligus mendorong mahasiswa agar tetap berperan aktif secara positif tanpa melanggar hukum.
( Alfian )