Bandung – jurnalpolisi.id
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten provokatif di media sosial yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29/08/2025. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari meracik bom molotov, merekam hingga menyebarkan konten ujaran kebencian yang ditujukan kepada aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 2–3 September 2025. “Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujarnya, Kamis (04/09/2025).
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa selain merekam aksi pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, para tersangka juga melakukan siaran langsung di media sosial dengan seruan provokatif. Bahkan, beberapa di antaranya nekat membakar bendera Merah Putih serta mengunggah narasi bermuatan ujaran kebencian.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan 11 unit ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan provokasi.
Penyidik menemukan bahwa peran para tersangka terorganisir. Ada yang bertugas meracik bom, ada yang merekam, sementara lainnya menyebarkan melalui media sosial untuk memperluas jangkauan provokasi.
“Penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan. Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.
Polisi memastikan seluruh tersangka menjalani proses hukum dengan didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mereka dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebagai penutup, Hendra kembali mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. “Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat,” pungkasnya., Team/Red