Tanjung jumlai – jurnalpolisi.id
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi regulasi perikanan tangkap di Gedung Serbaguna Sipakatuo, Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir terhadap aturan hukum di bidang perikanan.
Sosialisasi diikuti sekitar 35 peserta yang terdiri dari nelayan, warga pesisir Tanjung Jumlai, perangkat kelurahan, perwakilan KSOP BPP, serta personel Sat Polairud Polres PPU. Acara diawali dengan registrasi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari perwakilan kelurahan dan Dinas Perikanan.
Materi utama disampaikan oleh personel Sat Polairud Polres PPU, Aipda Mahfirman, S.H., M.H., yang mengulas regulasi perikanan tangkap. Paparan dilanjutkan oleh perwakilan KSOP BPP mengenai aspek keselamatan dan ketertiban di laut.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Polairud, IPTU Abiyantoro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi hukum kepada nelayan.
Kami berharap nelayan semakin memahami pentingnya mematuhi regulasi, sehingga aktivitas perikanan dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan ini. Selain menambah wawasan, sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum dan komunitas pesisir. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
( Alfian )