Dilihat: 7x

Mimika- jurnalpolisi.id

Kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama Mile 21 Kelurahan Nawaripi Distrik Wania Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah dilakukan Tahap pada hari Rabu, Tanggal 03 September 2025.

Hal ini dilakukan, berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh.1/09/2025 Tertanggal 27 Agustus 2025. Pada kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan dengan Tersangka YA alias Yonas yang menyatakan bahwa, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K, pimpin langsung proses penyerahan Tersangka YA alias Yonas disertai dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan.

Pada proses penyerahan Tersangka YA alias Yonas dan Barang Bukti berupa satu bilah Parang, satu Unit handphone bermerk realme berwarna Biru, Uang Tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan satu lembar baju sweater berwarna coklat, diterima langsung oleh Kasipidum IBU Maria Petrona Duty Justitia Masela SH.

Dalam giat ini, Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K menjelaskan bahwasannya Tersangka YA alias Yonas, merupakan residivis yang beberapa Tahun lalu lalu keluar dari Lapas dengan kasus yang serupa.

“Berdasarkan hasil penyidikkan, Tersangka merupakan residivis yang beberapa Tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus yang serupa,” jelas IPDA TEGUH di sela sela kegiatannya. Imbuhnya lagi, “Dan menurut pengakuannya, selama keluar dari Lapas telah melakukan tindakan kejahatan serupa sebanyak 4 kali”.

Perlu diketahui, kasus Pencurian yang disertai dengan Kekerasan ini terjadi pada Tanggal 03 Juli 2025 sesuai dengan laporan resmi korban Sarwono di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor Polisi : LP/B/47/VI/2024/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, Tertanggal 04 Juli 2025.

Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K, dihadapan awak media membenarkan adanya kegiatan Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim, terkait kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama Mile 21 Timika Kabupaten Mimika.

“Benar, hari ini telah dilakukan Tahap II atas kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama oleh Unit Reskrim,” jelas Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K.

Ditegaskan pula bahwasannya, “Tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk Komitmen dan Keseriusan kami (Polsek Mimika Baru-red), dalam penanganan hukum terhadap kasus kasus yang telah dilaporkan secara resmi kepada kami, dan hal ini akan kami tuntaskan sesuai dengan aturan dan ketentuan prosedural hukum yang berlaku”.

“Dengan Tahap II ini, sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejasaan Negeri Mimika, dan harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 Ayat (2) KUHPidana.

Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *