Dilihat: 37x

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Seorang Lansia berumur 70 tahun bernama Hj. Sahuda di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jawa Barat mengaku di tipu dan di rugikan oleh menantunya hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Diduga, modus yang dilakukan menantunya itu dengan cara meminjam sertifikat tanah milik mertuanya, dan dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pribadinya.

Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini, menantunya yang diketahui seorang pengusaha di Kota Bandung bernama Budi Yanto terindikasi kuat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Hj. Sahuda (70) yang merupakan mertuanya.

Budi Yanto pun diduga menghilangkan jejak kejahatannya itu dengan cara merubah identitas pribadinya. Bahkan, Budi Yanto juga diduga tega meninggalkan keluarganya dengan waktu yang cukup lama, hingga perceraian dengan isterinya pun terjadi.

Saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News pada Selasa (19/8/2025), Hj. Sahuda yang didampingi oleh anaknya bernama Salamah (mantan isteri Budi Yanto) mengaku datang jauh-jauh dari Desa Pasar PU Tanding, Kecamatan Pasar Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tujuannya menemui sekaligus menuntut ganti rugi kepada Budi Yanto.

Mereka pun mengaku sampai rela meminjam uang kepada tetangganya di kampung halaman sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk bekal mencari keberadaan Budi Yanto.

“Katanya pinjam sertifikat itu sebentar saja, untuk bayar hutang dia Rp 150.000.000,- jaminannya sertifikat rumah saya. Tidak lama kata dia, jadi rumah ini tidak ada surat lagi, tidak ada rumah lagi, saya minta ganti rugi uang rumah saya itu,” ujar Hj. Sahuda.

Menurut pengakuannya, sertifikat rumahnya itu di pinjam oleh Budi Yanto sudah 14 tahun, dengan bukti surat perjanjian tahun 2011 sampai dengan saat ini belum dikembalikan.

“2011, tiga (3) hari sesudah minjam dia kabur,” ucap Hj. Sahuda dan Salamah.

Yang lebih parahnya lagi, setelah berhasil meminjam sertifikat tanah milik Hj. Sahuda, Budi Yanto diduga memutuskan komunikasi dan menghilang, bahkan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalannya itu kepada mantan mertuanya.

“Tidak ada, saya tidak tahu tempat (keberadaan) orang itu (Budi Yanto). Baru ini lah saya tahu dari anak,” tutur Hj. Sahuda.

Meski Hj. Sahuda mengetahui keberadaan Budi Yanto di Kota Bandung, namun dia mengaku tak mengetahui persis rumah kediaman mantan menantunya itu.

“Saya tidak tahu tempatnya dimana,” pungkasnya.

Dalam konfirmasinya, Hj. Sahuda menyampaikan tidak ada harapan baik lagi kepada mantan menantunya itu. Dia menilai, Budi Yanto sudah berbuat jahat terhadapnya selama 14 tahun lamanya.

“Tidak ada harapan baik lagi, dia jahat sama saya hatinya itu. Dia menipu,” ungkapnya.

Melalui pemberitaan ini Hj. Sahuda menegaskan, bahwa dia akan menuntut Budi Yanto agar segera mengganti rugi rumahnya yang berada di kampung halamannya itu.

Kemudian Hj. Sahuda mengaku, sebelumnya rumahnya itu sudah ada yang menawar dan ada yang ingin membeli senilai Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah).

“Karena tidak ada suratnya, saya nanya dengan yang pegang suratnya itu, kalau ada uang saya akan ganti Rp 30 juta, tidak mau dia. Kalau ada uang, katanya saya kembalikan suratnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut dalam konfirmasinya, Salamah yang merupakan mantan isteri dari Budiyanto juga turut ikut mengungkap terkait dugaan perubahan identitas mantan suaminya itu.

Dia pun membenarkan, bahwa adanya indikasi perubahan identitas Budi Yanto menjadi Budi Luhur.

“Ya, kalau dulu kan masih dengan saya di Pasar Padang Ulak Tanding itu namanya Budi Yanto, tapi buktinya disini namanya Budi Luhur. Mengapa bisa berubah nama itu? di kampung Budi Yanto, kalau disini Budi Luhur. Apa benar Budi Luhur?,” tanya Salamah melalui pemberitaan ini.

Alangkah bisanya, sambung Salamah menuturkan, merubah identitas pribadinya.

Dia menduga kuat, perubahan identitas atasnama Budi Yanto menjadi Budi Luhur terindikasi untuk menghilangkan jejak kejahatannya di kampung halamannya.

“Dari anak-anak saya katanya Budi Luhur, dari Tokonya Budi Luhur, tapi aslinya di Pasar Padang Ulak Tanding, waktu nikah dengan saya namanya Budi Yanto, boleh di chek di Disdukcapil yang di Dwi Tunggal Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Coba di chek, bukti nikah masih ada,” bebernya.

Sementara melalui pesan aplikasi WhatsApp, Tim Investigasi Jurnal Polisi News sudah berupaya mengkonfirmasi Budi Yanto sejak Jum’at (22/8/2025).

Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Selain mengkonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News pun juga sudah berupaya mendatangi rumah Budi Yanto di Komplek Pesona Bali Residence tepatnya di Jalan Raya Terusan Buah Batu – Bojongsoang, RT 01 RW 18, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025).

Namun, upaya itu juga tidak membuahkan hasil. Berdasarkan konfirmasi security Komplek Pesona Bali Residence, Budi Yanto sedang berada diluar kota.

Tak berhenti sampai disitu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News pun kembali mengkonfirmasi Budi Yanto melalui pesan aplikasi WhatsAppnya pada Minggu (31/8/2025).

Namun lagi-lagi upaya tersebut pun belum membuahkan hasil. Sejak awal konfirmasi, hingga berita ini di tayangkan, Budi Yanto tetap tak merespon pesan konfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News.

Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjadi tumpuan dan harapan untuk membantu Hj. Sahuda mendapatkan hak nya kembali.

Sebab, Hj. Sahuda bertekad tidak akan pulang ke kampung halamannya sebelum dia mendapatkan hak nya kembali sekaligus mengembalikan uang pinjaman dari tetangganya di kampung sebesar Rp 10.000.000,- untuk bekal hidupnya di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan, bahwa Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsulkan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Selain Pasal 66, pada Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi juga menegaskan, Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Tak hanya itu, pada Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi pun menegaskan, Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *