Dilihat: 7x

Penajam. jurnalpolisi.id

Upaya Polri memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Penajam, jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Minggu (31/8/2025).

Dalam operasi yang digelar Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.05 WITA, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Mereka adalah seorang perempuan berinisial RH (43), warga Kelurahan Gersik, dan seorang laki-laki berinisial MT (38), warga Jenebora yang berdomisili di Gersik.

Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu rumah di RT 005 Kelurahan Gersik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Sekitar pukul 22.00 WITA anggota mulai melakukan pengintaian. Dari hasil pemantauan terlihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati dua pelaku di dalam rumah,” ujar Kapolsek.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan di beberapa wadah. Barang bukti yang diamankan antara lain:

7 paket sabu dengan berat bruto 7,32 gram dalam kotak wireless earphones.

8 paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram dalam kotak es krim warna kuning.

1 unit timbangan digital.

1 bungkus plastik klip bening dan sekop plastik hitam.

1 buah tas warna merah tempat menyimpan sabu.

Uang tunai Rp3 juta diduga hasil transaksi.

1 unit handphone merk OPPO warna silver untuk komunikasi transaksi.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 9,03 gram bruto.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Penajam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urin terhadap para tersangka dan mendalami kemungkinan jaringan peredaran yang lebih besar.

Kapolsek menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa narkotika adalah ancaman serius yang merusak moral dan masa depan generasi muda.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang berani melapor. Mari bersama menjaga daerah kita tetap bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Polres PPU mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bahaya narkotika dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok sabu di wilayah PPU.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *