Dilihat: 7x

Mimika- jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor Mimika Baru lakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap dua perkara yang berbeda sekaligus di Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada hari Jumad 29 Agustus 2025.

Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S. Tr. K pimpin langsung pada proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti pada kedua kasus, meliputi kasus Aniaya Berat (Anirat) yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara dan kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani lorong Singaraja Kabupaten Mimika.

Dua kasus masing masing telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban di SPKT Sektor Mimika Baru, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/46/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 02 Juli 2025, dengan korban atas nama H. Abdul Rohman.

Sedangkan untuk kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas), dengan Nomor Polisi : LP/B/71/VIII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 12 Agustus 2025, dengan korban Sdr. Semua Tapani dan Sdr. Sepnat Mbisikmbo.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K menyatakan, kedua kasus yang telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika pada hari Jumat kemarin, itu sesuai dengan dasar surat yang kami terima pada Tanggal 29 Agustus 2025 yang menyatakan bahwasannya, kedua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga kami gerak cepat lakukan pemenuhan sesuai Administratif yang diperlukan.

“Pada proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kedua kasus yang berbeda tersebut didasari atas surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa, berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21,” jelas Kapolsek diruang kerjanya pada hari Sabtu, Tanggal 30 Agustus 2025.

Selanjutnya perlu diketahui, surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah bernomor : B-1761/R.1.19/Eoh. 1/08/2025 Tertanggal 29 Agustus 2025, pada kasus Aniaya Berat (Anirat) dengan Tersangka N alias Nawir.

Sedangkan untuk kasus Curas bernomor : B-1763/R.1. 19/Eoh.1/08/2025 Tertanggal 29 Agustus 2025, pada kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani lorong Singaraja Kabupaten Mimika dengan 3 Tersangka diantaranya adalah MA, BRK, dan KRK.

Pada proses pelimpahan Ke-Empat Tersangka dengan dua kasus berbeda disertai pula dengan Barang Bukti, berupa sebilah Pisau Badik terbuat dari Besi bergagang kayu berwarna Coklat dengan panjang sekitar 20 Cm, atas kasus penganiayaan yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) AJUN JAKSA NASRID ARWIJAYAH SH.

Dan untuk kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas) ketiga Tersangka MA, BRK, dan KRK, beserta Barang Bukti berupa 1 Unit SPM jenis Yamaha Aerok dan 1 buah Parang yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) EVAN TIMOTIUS SIMON SH.

Dalam proses pelimpahan khususnya terkait kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas), ketiga Tersangka yang masih kategori di bawah umur tetap dilakukan pendampingan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sedangkan untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya terhadap masing masing Tersangka yang telah dilakukan pelimpahan dipersangkakan dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun Penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Aya (2) Ke-1 dan 2 KUHPidana untuk kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas). Dan untuk Tersangka kasus Aniaya Berat (Anirat) dipersangkakan dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun Penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S. Tr. K menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang saat ini masih dinyatakan Buron, dan tetap akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memberikan atensi kepada Tim, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang selanjutnya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim. Dengan Tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejasaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, dan kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum.

“Pada proses peradilan nantinya, diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedural hukum sehingga dapat memberikan kepuasan hukum terhadap korban,” tutup Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K, dalam konfirmasinya.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *