Dilihat: 11x

Pelalawan – jurnalpolisi.id

Dugaan praktik perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) di Mandiri Swalayan, Kota Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kembali menuai sorotan publik. Tempat yang semestinya menjadi pusat belanja keluarga itu diduga kuat beralih fungsi menjadi markas perjudian yang beroperasi terang-terangan, Kamis (28/8/2025).

Masyarakat menilai, meski aktivitas tersebut sudah lama meresahkan, penegakan hukum berjalan tumpul. Aparat diduga tutup mata. Bahkan, muncul isu adanya “jatah setoran” kepada oknum di Polres Pelalawan sehingga bisnis haram itu terus berlangsung tanpa hambatan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan aparat, pihak kepolisian memilih bungkam. Sikap diam itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum hanya ditegakkan kepada rakyat kecil, sementara perjudian yang jelas-jelas melanggar aturan justru dibiarkan?


Landasan Hukum

  • Untuk Pengelola Judi Gelper:
    • Pasal 303 KUHP: Penyelenggara perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
    • Pasal 303 bis KUHP: Pemain atau orang yang ikut serta berjudi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
  • Untuk Oknum Aparat yang Diduga Menerima Setoran:
    • Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
    • Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Desakan Publik

Masyarakat mendesak Kapolda Riau bahkan Mabes Polri untuk turun tangan mengusut dugaan setoran judi gelper tersebut. Publik menilai, jika isu ini terbukti benar, bukan hanya pengelola gelper yang harus diproses hukum, melainkan juga oknum aparat yang diduga ikut menikmati hasil perjudian.

“Kalau dibiarkan, wibawa kepolisian akan hancur dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum makin parah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini publik menunggu langkah berani Polres Pelalawan. Apakah aparat berani membongkar praktik gelap di Mandiri Swalayan Kota Kerinci, atau justru membiarkan “jatah setoran” merusak marwah institusi?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *