Dilihat: 7x
Labusel Sumut jurnalpolisi.id

Misteri kematian gadis di bawah umur 14 tahun bernama nama asli (Mawar) menjadi perhatian publik di Labuhanbatu selatan Bagaimana tidak, siswa SMP ini bunuh diri dengan ke adaan perut membesar.

Akhirnya, setelah mendapatkan izin dari keluarga Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat akhirnya melakukan pembongkaran jenajah yang sudah di makamkan untuk keperluan autopsi dengan hasil yang mengejutkan. Mawar sedang hamil 3 bulan, dan diduga itu yang membuat dia depresi hingga akhirnya nekat bunuh diri.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat menangkap dua pelaku pria bejat yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap Mawar, sampai remaja putri cantik itu bunuh diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian N (20) merupakan abang kandung korban pertama kali yang melakukan pelecehan terhadap korban. Hal bejat itu dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
Sedangkan KH (25) merupakan sepupu kandung melakukan itu pada Juli tahun 2025 kemungkinan hal ini yang menjadi penyebab korban hamil.

Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan sebelum menentukan pelaku, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi, yaitu
NA, NZ, KH, KN, AH dan AR serta melaksanakan ekshumasi pembungkaran makam.
“Abang korban N (20) mengaku melakukannya 19 kali, sejak 2021. Setelah ketahuan ibunya, dia tidak mengulangi lagi. Sedangkan sepupunya KH (25) mengaku baru dua kali melakukannya di hotel. Juni dan Juli 2025,” ungkapnya saat press release, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni baju, celana panjang, kain warna putih, Hp, buku harian milik korban, serta beberapa Hp milik pelaku.

“Sejumlah barang bukti telah kita aman kan dari TKP, buku harian korban dan Handphone, dari Handphone korban diketahui tentang percakapan korban dengan sesorang, agar bertanggung jawab tentang kehamilan nya, inilah kemungkinan yang menjadi motif hingga korban bunuh diri,” tutupnya.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang TIndak PIdana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *