Dilihat: 8x

Langkat, jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri Langkat pada Kamis pagi, 28 Agustus 2025, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 74 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Langkat, Kepala Kejari Asbach, S.H menegaskan bahwa pemusnahan ini penting agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan maupun beredar kembali di masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 111 gram, ganja 15 gram, ekstasi 7 butir, 29 unit handphone, 9 timbangan digital, 5 senjata tajam, 2 sampan kayu, 4 jerigen, 8 drum, serta barang bukti lain dari tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, hingga kejahatan terhadap ketertiban umum.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membakar ganja, memblender sabu dan ekstasi, hingga menghancurkan senjata tajam serta peralatan lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Langkat bersama stakeholder terkait, termasuk Polres Langkat, Pengadilan Negeri Stabat, BNN Langkat, Dinas Kesehatan, dan Koramil 07 Stabat, sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.

(Sahrul/Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *