Dilihat: 6x

Gresik, jurnalpolisi.id

Aksi perjuangan yang dilakukan Gerakan Nasional Pekerja dan Buruh (Genpatra) akhirnya membuahkan hasil. Upah buruh harian lepas PT. Kelola Mina Laut (KML) yang sempat tertunggak sejak Juni hingga Agustus 2025, kini mulai dibayarkan oleh pihak perusahaan meski secara bertahap.

Perusahaan pengolahan hasil laut yang berlokasi di Jalan Kig Raya Selatan No. Kav C5, Randuboyo, Kelurahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini sebelumnya menunggak pembayaran gaji 81 buruh dengan total nilai mencapai Rp. 466 juta.

Ali Candi, perwakilan buruh sekaligus pengurus Genpatra, menyampaikan bahwa hasil perundingan yang cukup alot dengan manajemen PT KML berhasil memaksa perusahaan mulai menunaikan kewajiban mereka.

“Hari ini perusahaan baru bisa membayar Rp. 200 juta. Sementara total yang harus dibayarkan mencapai Rp. 466 juta. Artinya masih ada kekurangan Rp. 266 juta yang harus segera dilunasi,” tegasnya, Senin (25/8/2025).

Pihak manajemen PT KML melalui HRD menyatakan kesiapannya untuk melunasi seluruh tunggakan, namun dengan skema pembayaran bertahap karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil.

Tahap pertama, Rp. 200 juta dibayarkan pada 25 Agustus 2025, Tahap kedua, Rp. 126 juta pada 28 Agustus 2025, serta Tahap ketiga sebesar Rp. 140 juta pada 8 September 2025. Sebagai bentuk jaminan, perusahaan bahkan menyerahkan inventaris berupa satu unit mobil pick up dan satu mobil Avanza.

“Kami juga siap membuat surat pernyataan bermaterai agar buruh tidak lagi khawatir,” jelas manajemen PT KML.

Meski begitu, Ali Candi tetap mengingatkan seluruh buruh untuk kompak dan bersatu mengawal proses pembayaran agar tidak terjadi ingkar janji dari perusahaan.

“Kalau nanti perusahaan tidak menepati janji, kita harus bersatu. Ajak keluarga, ajak semua orang untuk memperjuangkan hak kita. Hidup Genpatra!” serunya lantang.

Dengan adanya kesepakatan ini, Genpatra menilai perjuangan buruh harian lepas sudah membuahkan hasil nyata meskipun masih perlu dikawal hingga pelunasan penuh

(Fathur)

Gresik, jurnalpolisi.id

Aksi perjuangan yang dilakukan Gerakan Nasional Pekerja dan Buruh (Genpatra) akhirnya membuahkan hasil. Upah buruh harian lepas PT. Kelola Mina Laut (KML) yang sempat tertunggak sejak Juni hingga Agustus 2025, kini mulai dibayarkan oleh pihak perusahaan meski secara bertahap.

Perusahaan pengolahan hasil laut yang berlokasi di Jalan Kig Raya Selatan No. Kav C5, Randuboyo, Kelurahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini sebelumnya menunggak pembayaran gaji 81 buruh dengan total nilai mencapai Rp. 466 juta.

Ali Candi, perwakilan buruh sekaligus pengurus Genpatra, menyampaikan bahwa hasil perundingan yang cukup alot dengan manajemen PT KML berhasil memaksa perusahaan mulai menunaikan kewajiban mereka.

“Hari ini perusahaan baru bisa membayar Rp. 200 juta. Sementara total yang harus dibayarkan mencapai Rp. 466 juta. Artinya masih ada kekurangan Rp. 266 juta yang harus segera dilunasi,” tegasnya, Senin (25/8/2025).

Pihak manajemen PT KML melalui HRD menyatakan kesiapannya untuk melunasi seluruh tunggakan, namun dengan skema pembayaran bertahap karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil.

Tahap pertama, Rp. 200 juta dibayarkan pada 25 Agustus 2025, Tahap kedua, Rp. 126 juta pada 28 Agustus 2025, serta Tahap ketiga sebesar Rp. 140 juta pada 8 September 2025. Sebagai bentuk jaminan, perusahaan bahkan menyerahkan inventaris berupa satu unit mobil pick up dan satu mobil Avanza.

“Kami juga siap membuat surat pernyataan bermaterai agar buruh tidak lagi khawatir,” jelas manajemen PT KML.

Meski begitu, Ali Candi tetap mengingatkan seluruh buruh untuk kompak dan bersatu mengawal proses pembayaran agar tidak terjadi ingkar janji dari perusahaan.

“Kalau nanti perusahaan tidak menepati janji, kita harus bersatu. Ajak keluarga, ajak semua orang untuk memperjuangkan hak kita. Hidup Genpatra!” serunya lantang.

Dengan adanya kesepakatan ini, Genpatra menilai perjuangan buruh harian lepas sudah membuahkan hasil nyata meskipun masih perlu dikawal hingga pelunasan penuh

(Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *