Dilihat: 6x

Samarinda – jurnalpolisi.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka HE, yang lebih dulu diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Berdasarkan informasi, HZ masih menyimpan narkotika di kediamannya hingga akhirnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.001,57 gram brutto dalam berbagai kemasan plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek. Selain itu, turut diamankan tiga tas, satu unit ponsel, dan dua timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Een. “Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *