Labuhanbatu Selatan, 27 Agustus 2025 – jurnalpolisi.id
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di halaman Mapolres, Rabu (27/8/2025) pukul 11.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK, didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R. Ginting, S.H., M.H. serta Kasie Propam AKP Dermaga Tarigan.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menghimbau masyarakat untuk saling peduli, menjaga keluarga, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan kasus ini ditangani serius dan tuntas,” tegas Kapolres.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni KHM (25) dan N (20), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, kain, serta dua unit handphone (Realme C30 dan Redmi).
Press release berlangsung aman, tertib, dan dihadiri insan pers. Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus bekerja keras memberikan pelayanan terbaik, serta melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Reporter: Eka Hombing
Kabiro JPN TV – Labuhanbatu Raya