Dilihat: 6x

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di parkiran Mall Samarinda Central Plaza (SCP). Pelaku, seorang pria berinisial Lukman bin Suprat (21), ditangkap pada Kamis (21/8/2025) sore, sehari setelah kejadian.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol [Nama Kapolsek] menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 01.55 Wita. Korban, seorang perempuan bernama Siti Fatimah (36), baru saja kembali ke mobilnya yang terparkir di lantai dasar Mall SCP. Ia mendapati kaca mobil bagian kiri belakang pecah dan sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas hilang.

“Barang yang diambil pelaku antara lain cincin emas bulgari seberat 6,7 gram dan sepasang anting bulgari warna rose gold seberat 5,4 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” ungkap Kapolsek.

Modus Belajar dari Media Sosial

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mempelajari modus pecah kaca mobil melalui media sosial TikTok dan Google. Lukman yang sehari-hari bekerja sebagai petugas limbah di Mall SCP itu menggunakan pecahan busi kendaraan untuk memecahkan kaca mobil korban.

“Setelah kaca pecah, pelaku mengambil sebuah tas dari dalam mobil yang berisi perhiasan dan alat make up. Tas tersebut kemudian dibuang ke tempat sampah, sementara perhiasan disembunyikan di rumahnya di kawasan Sidodamai, Samarinda Ilir,” jelas Kapolsek.

Pelaku berdalih nekat melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil, pecahan busi, perhiasan emas hasil curian, serta nota pembelian emas tersebut.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Lukman dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pencurian serupa,” tegas Kapolsek.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum selanjutnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *