Dilihat: 5x

Padang Lawas Utara , jurnalpolisi.id

Sekitar seratus warga Desa Langkimat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), kembali turun ke jalan, Selasa siang, 26 Agustus 2025, mereka mengepung pintu masuk PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Bukit Harapan II di Kecamatan Simangambat.

Mereka membawa tuntutan lama: hak kemitraan atas tanah ulayat seluas 4.200 hektare yang kini dikuasai perusahaan.

Warga ingin lahan itu dikelola dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau skema inti-plasma seperti yang pernah dijalankan ketika mereka bermitra dengan PT Torganda sejak 1996.

“Sejak PT Agrinas masuk, kami tidak dianggap lagi,” ujar Fitra Hasibuan, koordinator aksi, di tengah kerumunan massa.

Fitra menuding keberadaan PT Agrinas tak memberi arti bagi masyarakat desa. Jalan desa tetap berlubang, tidak ada perbaikan fasilitas, dan warga merasa ditinggalkan.

“Kami anggap, sampai saat ini masyarakat Desa Langkimat belum merasakan kemerdekaan,” katanya lantang.

Aksi sempat memanas ketika massa berusaha menerobos masuk ke lokasi perusahaan. Puluhan polisi yang berjaga sigap menghadang. Setelah negosiasi singkat, perusahaan bersedia menerima perwakilan warga.

Namun hasil pertemuan itu jauh dari memuaskan. Ketua KUD Langkimat, Rahmat Halomoan Harahap, keluar dari ruang pertemuan dengan wajah masam. “Mereka hanya bilang akan melaporkan ke pimpinan di atas. Tidak ada keputusan apa pun,” katanya.

Menurut Rahmat, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah ulayat tersebut karena sudah bersertifikat.

Ia menegaskan, warga tidak akan berhenti memperjuangkan hak plasma. “Kalau hak kami tidak diberikan, tanah itu harus dikembalikan,” ujarnya.

Sejak April lalu, status lahan perkebunan di Paluta memang mengalami perubahan besar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengeksekusi fisik 47 ribu hektare lahan PT Torganda.

Eksekusi disaksikan Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tak lama, lahan tersebut masuk ke portofolio PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN.

Bagi masyarakat Langkimat, peralihan itu justru menimbulkan luka baru. Mereka merasa hak plasma yang selama hampir tiga dekade dijalankan bersama PT Torganda tiba-tiba hilang begitu saja. “Semestinya negara melanjutkan hak itu, bukan menghapusnya,” kata Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan penjelasan resmi.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *