Dilihat: 5x

Sarolangun, jurnalpolisi.id

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menggelar press conference usai satu bulan menjabat sebagai Kapolres Sarolangun. Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang berhasil ditangani jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Kapolres menjelaskan, sepanjang Juli 2025 pihaknya menangani 13 kasus tindak pidana narkoba, dengan 8 kasus berhasil diselesaikan. Barang bukti yang disita antara lain 470,87 gram sabu dan 1 butir ekstasi, dengan jumlah tersangka 14 orang (13 laki-laki dan 1 perempuan).

Sementara pada Agustus 2025, tercatat ada 10 kasus narkoba, dengan 8 perkara diselesaikan. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 81,51 gram sabu tanpa barang bukti ekstasi. Jumlah tersangka pada bulan ini sebanyak 11 orang.

“Untuk periode Januari hingga Agustus 2025, jumlah perkara pidana yang ditangani mencapai 84 perkara, dengan penyelesaian sebanyak 56 kasus. Total tersangka berjumlah 109 orang, dengan barang bukti sabu sekitar 1,693,78 gram, ganja 201.281 gram, dan ekstasi 445,5 gram,” ungkap AKBP Wendi.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Sarolangun pada Selasa (26/8/2025), Kapolres menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu faktor utama penyebab munculnya berbagai tindak pidana lainnya.

Senada dengan itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun menambahkan bahwa peran serta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Narkoba ini biang dari berbagai tindak kejahatan, bahkan bisa memicu pungutan liar dan tindak pidana lain. Karena itu, mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera sampaikan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku tindak narkotika sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan 6–20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

(Rahma/JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *